Bermaksudmengajukan Gugat Cerai kepada suami saya : Alan Budi Santoso, SE bin Kademo, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan Staf Ahli Fraksi PDIP di DPRD Kab. Majapahit, tempat tinggal di Kelurahan Airlangga RT.005 Kecamatan Majapahit Kabupaten Mataram, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Allposts tagged "Istri Pns Gugat Cerai Suami Swasta" Gaya Hidup 10 bulan lalu. Duh ! 2.672 Pasutri Di Subang Ajukan Gugat Cerai Selama 2021. SATUMEDIA.ID, SUBANG - - Angka perceraian di Kabupaten Subang Jawa Barat cukup tinggi. Tercatat selama tahun 2021 dari bulan Januari hingga Mei saja sudah ada 2.672
DaftarHak-hak Istri yang Menggugat Cerai Suami PNS Memang, seorang suami wajib memberikan beberapa hak-hak dari bekas istri setelah putusan cerai dari pengadilan Agama. Sebagai seorang PNS, Anda juga harus memberikan hak-hak bekas istri, salah satunya adalah nafkah bulanan.
KesepakatanCerai suami istri Asli bermeterai Rp.6000,-Foto Copy Surat Nikah; Surat Pernyataan Pembagian Gaji (bila yang mengajukan gugatan PNS Pria ) Surat Gugatan Cerai (Bila digugat cerai) Foto Copy Karis / Karsu; Data dukung lain yang diperlukan : - Slip Gaji terakhir, dll.
JAKARTA Bagi para istri diceraikan suami yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (), oleh regulasi diperbolehkan menuntut setengah dari gaji suaminya.. Aturan tuntutan hak setengah gaji suami berstatus PNS itu diatur dalam PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Gugatanperceraian harus di ajukan di tempat kediaman tergugat. Jadi, jika misalkan pada saat akan mengajukan gugat cerai pihak Istri berada di Kabupaten Sumedang sedangkan pihak Suami berada di Kota Bandung, maka ajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang. 3. Lalu, alasan apa saja yang dapat diterima oleh pengadilan?
Tunjanganistri/suami. PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok. Baru Terungkap, Nathalie Holscher Beberapa Kali Cekcok dengan Sule Hingga Gugat Cerai 11 jam lalu . Hingga Semester I 2022, KPPN Catat Realisasi Belanja APBN di Cirebon dan
Jasapengacara perceraian Jakarta - A adalah istri dari suami yang berstatus PNS. Suatu hari ia mendapat surat berisi panggilan sidang gugatan perceraian dari suami. Walaupun tak keberatan diceraikan karena rumah tangga mereka selalu diwarnai keributan, A agak khawatir dengan biaya hidupnya sehari-hari pasca perceraian nanti.
oODj. JAKARTA, - Bagi para istri yang diceraikan suami yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS, pemerintah sudah menetapkan regulasi bahwa mantan istri diperbolehkan menuntut setengah dari gaji suaminya. Aturan tuntutan hak setengah gaji suami berstatus PNS itu diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini kemudian mengalami perbaruan setelah keluarnya PP Nomor 45 Tahun pasal 8 ayat 1 PP 10/1983 menyatakan "Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya”. Lebih lanjut, pasal tersebut mengatur prosedur cerai suami istri PNS. Baca juga Bagaimana Cara Mencairkan Rekening Bank Orang yang Sudah Meninggal? Dalam pasal 8 ayat 5 berbunyi, “Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya”.Sementara apabila istri juga berstatus PNS, suami yang menceraikan istrinya juga tetap wajib memberikan sebagian gajinya untuk mantan istri. Kendati begitu, hak gaji untuk istri tak bisa diberikan apabila perceraian terjadi karena istri melakukan perbuatan zina, melakukan KDRT terhadap suami, dan istri meninggalkan suami tanpa izin selama dua tahun berturut-turut. Berikut alasan PNS dibolehkan bercerai sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 1983 Salah satu pihak berzina Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudu yang sukar disembuhkan Salah satu pihak meninggalkan pihak lain dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau hukum yang lebih berat Salah satu pihak melakukan KDRT Artinya, syarat istri bisa menuntut setengah gaji suami bisa dipenuhi, jika gugatan cerai berasal dari pihak suami yang bekerja sebagai ASN. Baca juga Jika PNS Aktif Meninggal, Ahli Waris Dapat Apa? Hak mendapatkan setengah gaji bagi istri yang diceraikan juga mensyaratkan pasangan suami istri tersebut belum memiliki keturunan.
“Hak Istri yang Digugat Cerai Suami Berstatus PNS” Jasa pengacara perceraian Jakarta– A adalah istri dari suami yang berstatus PNS. Suatu hari ia mendapat surat berisi panggilan sidang gugatan perceraian dari suami. Walaupun tak keberatan diceraikan karena rumah tangga mereka selalu diwarnai keributan, A agak khawatir dengan biaya hidupnya sehari-hari pasca perceraian nanti. Maklum, sejak menikah A memutuskan tidak bekerja lagi. Keputusan untuk menerima perceraian memang bisa berdampak pada banyak hal. Salah satunya adalah konsekuensi untuk membiayai hidup sendiri. Ada istri yang siap dengan konsekuensi itu, tapi ada juga yang masih berpikir sekian kali sebelum melanjutkan proses perceraian. Dalam ilustrasi kasus di atas, A sebagai istri dari seorang suami yang berstatus PNS bernasib lebih beruntung dibandingkan perempuan yang suaminya bukan PNS. Sebab, ada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Peraturan Pemerintah ini mensyaratkan beberapa hal tertentu bagi PNS yang ingin bercerai. Baca juga Syarat yang Harus Dipenuhi PNS yang Ingin Bercerai. Hal lain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah itu adalah kewajiban menyerahkan sebagian gaji untuk penghidupan bekas istri dan anak-anak jika perceraian terjadi atas kehendak sang suami. Peraturan Pemerintah tersebut bahkan langsung menyebutkan komposisi pembagian gaji. Yaitu, sepertiga untuk PNS pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak-anaknya. Apabila perkawinan tersebut belum dianugerahi anak, maka besarnya gaji yang harus diserahkan sang pria kepada istrinya adalah setengah dari gajinya. Namun, Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur beberapa hal yang mengakibatkan istri seorang PNS kehilangan hak yang sudah dijelaskan diatas. Yaitu, jika alasan perceraian yang diajukan suami disebabkan atas dasar istri melakukan beberapa hal di bawah ini Berzina, Melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, Menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, Telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya, dan Menggugat cerai suaminya terlebih dulu. Lima hal diatas merupakan alasan perceraian yang dapat membuat seorang istri kehilangan hak sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, sangat penting jawaban yang disampaikan oleh istri sebagai Tergugat, sebab jawaban tersebut dapat meyakinkan hakim bahwa perceraian yang dimohonkan oleh suami merupakan perceraian bukanlah 5 hal diatas. jadi jelas yah tentang Hak-hak Istri yang Digugat Cerai Suami Berstatus PNS Ingin mengajukan pertanyaan dan konsultasi mengenai Perceraian PNS ataupun permasalahan hukum keluarga dan anak lainnya? Kami siap membantu Anda. Silakan hubungi di +62 812-9797-0522 atau email ke [email protected] Author Triadi Surya Iqbal
BerandaKlinikKeluargaAkibat Hukum Jika PN...KeluargaAkibat Hukum Jika PN...KeluargaJumat, 24 Februari 2012Saya dan istri adalah sesama PNS dan telah menikah selama 4 tahun dan dikaruniai anak berumur 3 tahun. Kini saya berencana akan menggugat cerai istri karena ketidakcocokan dalam rumah tangga. Yang saya tanyakan, bagaimana dengan gaji saya dan istri? Saya dengar apabila PNS bercerai maka gaji PNS saya akan dipotong dan diberikan pada istri, benarkah itu? Padahal kami sesama PNS dan istri sebagai PNS juga memiliki pemasukan tetap sendiri, masakan gaji tetap dipotong? Mohon bantuannya, terima Kami turut prihatin atas masalah rumah tangga Anda. Idealnya suatu perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Oleh karena itu, kami sarankan Anda lakukan upaya-upaya menyelesaikan permasalahan Anda dengan Istri Anda tanpa melalui pertanyaan Anda, informasi mengenai pemotongan gaji suami yang berstatus Pegawai Negeri Sipil PNS bila menceraikan istrinya yang juga PNS adalah benar. Hal tersebut diatur dalam PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil “PP 10/1983” sebagaimana telah diubah oleh PP No. 45 Tahun 1990. Pasal 8 ayat 1 PP 10/1983 menyatakan ”apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.” Jadi kewajiban untuk menyerahkan sebagian gaji tersebut hanya timbul bila perceraian adalah atas kehendak suami. Dalam hal ini, Anda dianggap sebagai pihak yang menghendaki perceraian, karena Andalah yang berencana menggugat cerai Istri Anda. Padahal “Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya” lihat Pasal 8 ayat [5] PP 10/1983.Lebih lanjut Pasal 8 ayat 2 PP 10/1983 menyatakan “Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.” Jadi, bila Anda menggugat cerai Istri Anda, maka sepertiga dari gaji Anda sebagai PNS akan dibagi untuk menghidupi Istri Anda. Selain itu, Anda juga harus membagi sepertiga gaji Anda untuk menghidupi Anak Anda. Sedangkan, Anda hanya berhak menerima sepertiga dari gaji Anda sebagai PNS, karena duapertiga gaji Anda harus diberikan kepada bekas Istri dan Anak tambahan, ketentuan Pasal 8 ayat 7 PP 10/1983 menyatakan bahwa “Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi.” Jadi, kewajiban untuk memberikan sepertiga gaji Anda kepada Istri Anda akan hapus bila Istri Anda kawin lagi dengan orang lain. Baca juga artikel Hak Isteri atas Gaji Suami Gaji Pokok atau Penghasilan?2. Kewajiban untuk memberikan sebagian dari gaji Anda kepada bekas Istri Anda tetap ada walaupun Istri Anda juga menerima gaji sebagai pemasukan tetap. Hal ini merupakan kewajiban yang diatur secara tegas di dalam peraturan jawaban dari kami, semoga membantuDasar hukum1. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;2. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Tags